Meskipun
sudah tidak populer, tetapi masih lumayan sering terjadi fenomena
seorang perempuan yang dinikahkan paksa dengan laki-laki yang tidak dia
cintai. Fenomena tersrebut juga memberikan andil besar terhadap
tingginya angka perceraian. Dapat dimaklumi bahwa pernikahan yang tidak
didirikan di atas pondasi kebahagiaan akan sulit untuk dipertahankan.
Allah S.W.T berfirman dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 :
و من آياته أن خلق لكم من أنفسكم أدواجا لتسكنوا إليها و جعل بينكم مودة و رحمة
“Dan
sebagian dari tanda kekuasaan Tuhan adalah dia ciptakan untuk kalian
dari diri kalian pasangan-pasangan agar kalian merasa tenang. Dan Dia
jadikan di antara kalian rasa sayang dan rasa kasih”
Ayat
tersebut menyiratkan bahwa tujuan dari pernikahan adalah agar sepasan
suami istri dapat merasa tenang dalam kehidupan mereka yang dipenuhi
dengan cinta, kasih, dan sayang. Tindakan menikahkan paksa dari seorang
ayah terhadap anaknya merusak prinsip dasar pernikahan yang telah
dicanangkan oleh Al-Qur’an. Bukankah sangat sulit untuk menumbuhkan rasa
tenang, aman dan nyaman, serta rasa kasih dan sayang jika pernikahan
itu sendiri diawali dengan paksaan?
Mereka
menikahkan paksa putri mereka dengan lelaki yang tidak dicintainya
dengan dalih bahwa hal tersebut memang dilegalkan oleh agama. Mereka
mengatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk menikahkan paksa yang
disebut dengan hak ijbar. Mereka keliru dalam memahami hak ijbar
teresebur, dengan perasaan superioritas ala patriarki mereka memandang
perempuan sebagai makhluk kelas 2 yang bisa mereka paksa untuk menikah
dengan siapa saja. Selain bahwa hak ijbar memang diperselisihkan oleh
para ulama, mereka juga keliru memahami tujuan dari para ulama yang
melegalkan praktek ijbar tersebut. Sejatinya hak ijbar ada untuk
melindungi perempuan, bukan untuk memaksa mereka dan merebut kebahagiaan
mereka. Seorang bapak boleh menikahkan putrinya tanpa izin darinya jika
memang perempuan tersebut tidak bisa memutuskan sendiri karena bermacam
faktor di antaranya keterbelakangan mental.
Legalitas
hak ijbar didasari dari mafhum mukhalafah (pahaman kebalikan) hadis
riwayat imam Muslim dari Ibnu Abbas yang berbunyi :
الثيب أحق بتفسها من وليها و البكر تستأمر و إذنها سكوتها
“Seorang
janda lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan walinya. Dan seorang
perawan dipinta pendapatnya untuk menikah. Dan izinnya adalah diamnya”
Sebagian
ulama mengambil kesimpulan dari hadis ini bahwa jika seorang janda
lebih berhak terhadal dirinya sendiri dibandingkan walinya, maka seorang
perawan walinya lah yang lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan
dirinya sendiri. Kemudian juga diambil kesimpulan dari redaksi hadis
selanjutnya bahwa dianjurkan untuk meminta persetujuan dari putri yang
akan dinikahkan. Hanya dianjurkan, bukan diwajibkan. Sehingga menikahkan
mereka tanpa persetujuan dari mereka pun dihukumi sah.
Banyak
ulama yang menentang pengambilan kesimpulan tersebut. Ulama yang
berbeda pendapat mengkritisi mengapa harus mengambil mafhum mukhalafah
jika pada dasarnya sudah bisa diambil kesimpulan dari redaksi hadis itu
sendiri tanpa menggunakan mafhum mukhalafah.
Kritisi
ini juga didukung oleh banyak hadis lainnya, di antaranya hadis riwayat
imam Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah yang berbunyi :
أن
رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : لا تنكح الأيم حتى تستأمر، ولا تتكح
البكر حتى تستأذن. قالوا يا رسول الله، و كيف إذنها؟ قال : أن تسكت
Bahwa
rasulullah S.A.W bersabda : tidak boleh dinikahkan seorang janda
kecuali sudah dimintai pendapat. Dan tidak boleh dinikahkan seorang
perempuan kecuali sudah dipintai izin. Kemudian para sahabat bertanya :
bagaimana izin seorang perempuan tersebut wahai Rasulullah? Rasulullah
menjawab : izinnya adalah diamnya.
Dan juga hadis mursal riwayat Imam Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas yang berbunyi :
أن جارية بكرا أتت النبي صلى الله عليه و سلم فذكرت أن أباها زوجها و هي كارهة، فخيرها ريول الله صلى الله عليه وسلم.
Seorang
perempuan yang belum pernah menikah sebelumnya datang mengadu kepada
Rasulullah S.A.W bahwa ayahnya telah menikahkannya dalam keadaan dia
terpaksa. Maka Rasulullah pun memberikannya pilihan untuk melanjutkan
pernikahnnya atau memutuskannya.
Dari
dua hadis tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa seorang bapak tidak
boleh menikahkan putrinya tanpa izin darinya. Baik dia sudah pernah
menikah sebelumnya (janda) atau belum (perawan). Bahkan jika seandainya
seorang bapak sudah menikahkan putrinya tersebut tanpa izin, dia
berhak menggugat ke pengadilan untuk memutuskan pernikahannya.
Pendapat
ini sesuai dengan pendapat madzhab hanafi, dan juga sesuai dengan
tujuan pernikahan itu sendiri sebagaimana disampaikan di dalam
Al-Qur’an. Pernikahan yang seharusnya menjadi sumber kebahagiaan,
bagaimana bisa menjadi sumber tangisan karena ada cinta yang dipatahkan,
lalu kemudian dinikahkan dengan laki-laki yang tidak diinginkan?
Perempuan
berdiri sejajar dengan laki-laki dalam aspek-aspek kehidupan di
antaranya hak untuk memperoleh kebahagiaan. Perempuan bukan alat untuk
menjalin relasi dengan rekan, memperbaiki maupun mempertahankan
keturunan dengan menikahkan dia kepada orang yang tidak dia inginkan.
Perempuan sekarang sudah berpendidikan, mereka sudah bisa
memperhitungkan mana yang akan mendatangkan kebaikan, dan mana yang akan
mendatangkan keburukan.

إرسال تعليق