Menilik fenomena nikah paksa melalui perspektif hadis

  
 


 
     Meskipun sudah tidak populer, tetapi masih lumayan sering terjadi fenomena seorang perempuan yang dinikahkan paksa dengan laki-laki yang tidak dia cintai. Fenomena tersrebut juga memberikan andil besar terhadap tingginya angka perceraian. Dapat dimaklumi bahwa pernikahan yang tidak didirikan di atas pondasi kebahagiaan akan sulit untuk dipertahankan. 
Allah S.W.T berfirman dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 :

و من آياته أن خلق لكم من أنفسكم أدواجا لتسكنوا إليها و جعل بينكم مودة و رحمة

  “Dan sebagian dari tanda kekuasaan Tuhan adalah dia ciptakan untuk kalian dari diri kalian pasangan-pasangan agar kalian merasa tenang. Dan Dia jadikan di antara kalian rasa sayang dan rasa kasih”
Ayat tersebut menyiratkan bahwa tujuan dari pernikahan adalah agar sepasan suami istri dapat merasa tenang dalam kehidupan mereka yang dipenuhi dengan cinta, kasih, dan sayang. Tindakan menikahkan paksa dari seorang ayah terhadap anaknya merusak prinsip dasar pernikahan yang telah dicanangkan oleh Al-Qur’an. Bukankah sangat sulit untuk menumbuhkan rasa tenang, aman dan nyaman, serta rasa kasih dan sayang jika pernikahan itu sendiri diawali dengan paksaan?
 
          Mereka menikahkan paksa putri mereka dengan lelaki yang tidak dicintainya dengan dalih bahwa hal tersebut memang dilegalkan oleh agama. Mereka mengatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk menikahkan paksa yang disebut dengan hak ijbar. Mereka keliru dalam memahami hak ijbar teresebur, dengan perasaan superioritas ala patriarki mereka memandang perempuan sebagai makhluk kelas 2 yang bisa mereka paksa untuk menikah dengan siapa saja. Selain bahwa hak ijbar memang diperselisihkan oleh para ulama, mereka juga keliru memahami tujuan dari para ulama yang melegalkan praktek ijbar tersebut. Sejatinya hak ijbar ada untuk melindungi perempuan, bukan untuk memaksa mereka dan merebut kebahagiaan mereka. Seorang bapak boleh menikahkan putrinya tanpa izin darinya jika memang perempuan tersebut tidak bisa memutuskan sendiri karena bermacam faktor di antaranya keterbelakangan mental.
          Legalitas hak ijbar didasari dari mafhum mukhalafah (pahaman kebalikan) hadis riwayat imam Muslim dari Ibnu Abbas yang berbunyi :
الثيب أحق بتفسها من وليها و البكر تستأمر و إذنها سكوتها

“Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan walinya. Dan seorang perawan dipinta pendapatnya untuk menikah. Dan izinnya adalah diamnya”
Sebagian ulama mengambil kesimpulan dari hadis ini bahwa jika seorang janda lebih berhak terhadal dirinya sendiri dibandingkan walinya, maka seorang perawan walinya lah yang lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan dirinya sendiri. Kemudian juga diambil kesimpulan dari redaksi hadis selanjutnya bahwa dianjurkan untuk meminta persetujuan dari putri yang akan dinikahkan. Hanya dianjurkan, bukan diwajibkan. Sehingga menikahkan mereka tanpa persetujuan dari mereka pun dihukumi sah.
 
           Banyak ulama yang menentang pengambilan kesimpulan tersebut. Ulama yang berbeda pendapat mengkritisi mengapa harus mengambil mafhum mukhalafah jika pada dasarnya sudah bisa diambil kesimpulan dari redaksi hadis itu sendiri tanpa menggunakan mafhum mukhalafah.
 
           Kritisi ini juga didukung oleh banyak hadis lainnya, di antaranya hadis riwayat imam Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah yang berbunyi : 

أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : لا تنكح الأيم حتى تستأمر، ولا تتكح البكر حتى تستأذن. قالوا يا رسول الله، و كيف إذنها؟ قال : أن تسكت
Bahwa rasulullah S.A.W bersabda : tidak boleh dinikahkan seorang janda kecuali sudah dimintai pendapat. Dan tidak boleh dinikahkan seorang perempuan kecuali sudah dipintai izin. Kemudian para sahabat bertanya : bagaimana izin seorang perempuan tersebut wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab : izinnya adalah diamnya.
Dan juga hadis mursal riwayat Imam Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas yang berbunyi :

أن جارية بكرا أتت النبي صلى الله عليه و سلم فذكرت أن أباها زوجها و هي كارهة، فخيرها ريول الله صلى الله عليه وسلم.

Seorang perempuan yang belum pernah menikah sebelumnya datang mengadu kepada Rasulullah S.A.W bahwa ayahnya telah menikahkannya dalam keadaan dia terpaksa. Maka Rasulullah pun memberikannya pilihan untuk melanjutkan pernikahnnya atau memutuskannya.
Dari dua hadis tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa seorang bapak tidak boleh menikahkan putrinya tanpa izin darinya. Baik dia sudah pernah menikah sebelumnya (janda) atau belum (perawan). Bahkan jika seandainya seorang bapak sudah menikahkan putrinya tersebut tanpa izin, dia berhak  menggugat ke pengadilan untuk memutuskan pernikahannya. 
 
       Pendapat ini sesuai dengan pendapat madzhab hanafi, dan juga sesuai dengan tujuan pernikahan itu sendiri sebagaimana disampaikan di dalam Al-Qur’an. Pernikahan yang seharusnya menjadi sumber kebahagiaan, bagaimana bisa menjadi sumber tangisan karena ada cinta yang dipatahkan, lalu kemudian dinikahkan dengan laki-laki yang tidak diinginkan? 
 
        Perempuan berdiri sejajar dengan laki-laki dalam aspek-aspek kehidupan di antaranya hak untuk memperoleh kebahagiaan. Perempuan bukan alat untuk menjalin relasi dengan rekan, memperbaiki maupun mempertahankan keturunan dengan menikahkan dia kepada orang yang tidak dia inginkan. Perempuan sekarang sudah berpendidikan, mereka sudah bisa memperhitungkan mana yang akan mendatangkan kebaikan, dan mana yang akan mendatangkan keburukan.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama